Jakarta - Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381. Kenaikan UMP kali ini senilai Rp 165.583. atau sekitar 3,6%. Hal ini diumumkan dalam agenda konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Heru menerangkan penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP senilai Rp 5,067 juta. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari (satu) tahun. Dengan naiknya UMP ini, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi se-Indonesia.
Source: detik.com
Photo: liputan6.com
By : Ida Nurul Fhatihah