Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024

Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham mengumumkan bahwa KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Tahun 2024. Pasangan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan ini sesuai dengan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat, termasuk persyaratan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.

 

Posting Komentar