Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham mengumumkan bahwa KPU telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Tahun 2024. Pasangan tersebut adalah Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Penetapan ini sesuai dengan pasal 220 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat, termasuk persyaratan 25% kursi di DPR atau 25% perolehan suara sah secara nasional.