Pada tahun 2023, sekitar 1.200 pengungsi Rohingya tiba di Aceh, Indonesia, sejak November. Meskipun kontroversial, Indonesia menerima mereka berdasarkan Perpres 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, dengan penekanan pada ketentuan internasional. Prinsip non-refoulement juga dipegang teguh, melarang pengembalian pengungsi ke negara asalnya karena risiko penganiayaan. Sikap penerimaan Indonesia ini tidak baru, sebelumnya pada tahun 2015, negara ini telah menyatakan kesiapannya menerima 583 pengungsi Rohingya.